حدثنا العباس بن الو ليد الد مشقي ثنا
مروان بن محمد ثنا عبد العزيز ابن محمد عن داود بن صا لح المد ني عن أبيه قال:
سمعت أبا سعيد الخدري يقول: قال رسول الله صل الله عليه وسلم سئل: " إنما البيع عن تراض "
(رواه ابن ماجه)
Terjemah:
“Al-Abbas bin al-Walid al-Dimasyqi bercerita kepada kami, Marwan bin Muhammad
bercerita kepada kami, ‘Abd al-‘Aziz bin Muhammad bercerita kepada kami, dari
Dawud bin Shahih al-Madani, dari bapaknya, ia berkata: Saya telah mendengar Abu
Sa’id al-Khudri berkata: Rasul saw., Bersabda: ”Hanyalah sesungguhnya jual beli
itu berdasarkan saling rela”.
((Jual Beli)) Yang di perbolehkan (sah) menurut syara’ yaitu jual beli yang
tertib (sesuai aturan syara’) ya’ni adanya bekas perpindahan barang kepemilikan
yang d kluarkan atas dasar saling ridho antara penjual dengan pembeli, kecuali
jika adanya pemaksaan maka tidak ada pemindahan kepelikan, walaupun barang
tersebut tetap miliknya penjual, dengan catatan penjual memberikan kepercayaan
pada akadnya dengan wujud ridho. Gambaran wujudnya ridho itu tidak terlihat,
karena keridho’an itu tidak terlihat maka bisa dapat dilihat melalui
tanda-tandanya. ((pemberitahuan)) Pendapat Ubay dan orang Arab lainya bangga
tergadap aturan yang umumnya itu menjelaskan seghat dengan memahami maknanya
dan memahami spesifiki makna perkata. Jika bagian yang lainnya lebih dari
aspeknya (persoalan jual beli)banyak metode yang berbeda dalam mendefinisikan
jual beli yang sah. Beberapa dari ulama’ memahami hal keikhlasan jual beli yang
sah yaitu menyerahkan harta atas dasar saling rela dengan menukar barang yang
di inginkan. Sebagian ulama’ yang lain seghat jual beli di tinjau dari
kebenaran yang sah,karena tujuan jual beli seperti definisinya ulama’ bahwa
jual beli itu kepemindahan kepemilikan barang dengan pengganti atas cara
tertentu.sesuatu yang rusak itu tidak bisa pindah kepemilikan karena perjanjian
yang rusak itu kepemilikannya tidak bisa di pindah. Ibnu Abu Salam memiliki
definisi jual beli itu tidak perlu definisi karena jual beli itu sudah maklum
(jelas),sampai anak kecil itu boleh melakukannya dan maklum bagi orang banyak.
Adapun pembagian akad jual beli yang jelas yaitu khiyar, murobahah, baik yang
tidak ada dan yang ada harus sesuai tanggung jawab dan semuanya itu memberikan
laporan penjelasan yang baru apabila tak seperti itu((untuk Abu Said)) Khudri
berkata kaki Yahudi dibuat kurma dan jagung, sehingga telah mempengaruhi
orang-orang bahwa mereka bertanya kepadanya, kelaparan adalah harga mereka dan
ia menolak dan mengingatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar