Senin, 31 Maret 2014

Hadist Jual Beli



حدثنا العباس بن الو ليد الد مشقي ثنا مروان بن محمد ثنا عبد العزيز ابن محمد عن داود بن صا لح المد ني عن أبيه قال: سمعت أبا سعيد الخدري يقول: قال رسول الله صل الله عليه وسلم سئل: " إنما البيع عن تراض "
(رواه ابن ماجه)


Terjemah: “Al-Abbas bin al-Walid al-Dimasyqi bercerita kepada kami, Marwan bin Muhammad bercerita kepada kami, ‘Abd al-‘Aziz bin Muhammad bercerita kepada kami, dari Dawud bin Shahih al-Madani, dari bapaknya, ia berkata: Saya telah mendengar Abu Sa’id al-Khudri berkata: Rasul saw., Bersabda: ”Hanyalah sesungguhnya jual beli itu berdasarkan saling rela”.
((Jual Beli)) Yang di perbolehkan (sah) menurut syara’ yaitu jual beli yang tertib (sesuai aturan syara’) ya’ni adanya bekas perpindahan barang kepemilikan yang d kluarkan atas dasar saling ridho antara penjual dengan pembeli, kecuali jika adanya pemaksaan maka tidak ada pemindahan kepelikan, walaupun barang tersebut tetap miliknya penjual, dengan catatan penjual memberikan kepercayaan pada akadnya dengan wujud ridho. Gambaran wujudnya ridho itu tidak terlihat, karena keridho’an itu tidak terlihat maka bisa dapat dilihat melalui tanda-tandanya. ((pemberitahuan)) Pendapat Ubay dan orang Arab lainya bangga tergadap aturan yang umumnya itu menjelaskan seghat dengan memahami maknanya dan memahami spesifiki makna perkata. Jika bagian yang lainnya lebih dari aspeknya (persoalan jual beli)banyak metode yang berbeda dalam mendefinisikan jual beli yang sah. Beberapa dari ulama’ memahami hal keikhlasan jual beli yang sah yaitu menyerahkan harta atas dasar saling rela dengan menukar barang yang di inginkan. Sebagian ulama’ yang lain seghat jual beli di tinjau dari kebenaran yang sah,karena tujuan jual beli seperti definisinya ulama’ bahwa jual beli itu kepemindahan kepemilikan barang dengan pengganti atas cara tertentu.sesuatu yang rusak itu tidak bisa pindah kepemilikan karena perjanjian yang rusak itu kepemilikannya tidak bisa di pindah. Ibnu Abu Salam memiliki definisi jual beli itu tidak perlu definisi karena jual beli itu sudah maklum (jelas),sampai anak kecil itu boleh melakukannya dan maklum bagi orang banyak. Adapun pembagian akad jual beli yang jelas yaitu khiyar, murobahah, baik yang tidak ada dan yang ada harus sesuai tanggung jawab dan semuanya itu memberikan laporan penjelasan yang baru apabila tak seperti itu((untuk Abu Said)) Khudri berkata kaki Yahudi dibuat kurma dan jagung, sehingga telah mempengaruhi orang-orang bahwa mereka bertanya kepadanya, kelaparan adalah harga mereka dan ia menolak dan mengingatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar