Kamis, 03 Juli 2014

IFRS



Latar Belakang
Perubahan iklim ekonomi, kenaikan harga yang tidak akan pernah turun, telah membuat pengukuran akuntansi menggunakan prinsip historical cost menjadi mulai dipertanyakan. Sudah lama kritikan pengukuran akuntansi dengan prinsip ini dipertanyakan oleh pelaku pasar modal. Penurunan kandungan sumber daya alam seiring meningkatnya populasi manusia sebagai makhluk utama di muka bumi ini yang ikut andil dalam penurunan potensi sumber daya alam tersebut, telah membuktikan bahwa penurunan harga ataupun harga yang stabil sangat sulit terjadi. Penggunaan Historical cost dalam pengukuran akuntansi lambat laun menjadi tidak relevan lagi. Hasil pengukuran dengan prinsip ini tidak up to date. Informasi akuntansi yang dihasilkan akan menjadi tidak ada gunanya. Informasi akuntansi lambat laun apabila tidak dilakukan perubahan dalam prinsip pengukuran akan ditinggal pergi oleh penggunanya. Kalaulah hal ini terjadi, timbul pertanyaan, untuk apa akuntan?
Dalam standar akuntansi indonesia, konsep pengukuran aset, utang dan ekuitas dicantumkan dalam Kerangka Dasar Dalam Penyusunan Laporan Keuangan yang dikenal dengan singkatan KDDPLK yang merupakan bagian dari isi Standar Akuntansi Indonesia (SAK). Dalam pengukuran aset, menganut konsep multiple measurement. Artinya pengukuran aset tidak hanya satu konsep pengukuran saja dalam hal ini historical cost, tetapi dapat juga menggunakan current cost, future value, net realizable value, market value, dan replacement cost. Untuk Aktiva tetap, dalam PSAK 16 yang lama, pengukuran aktiva tetap masih menggunakan historical cost. Tentu saja pengukuran ini tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. IAI melalui Kompartemen Standar Akuntansi, telah melakukan revisi PSAK 16 (revisi 2007) tentang aktiva tetap. Revisi terutama terkait dengan dasar pengukuran aktiva tetap, dapat menggunakan dua alternatif yaitu cost base atau fair value base. Cost base digunakan dengan mengacu pada harga historis (saat perolehan aset tersebut), sedangkan fair value base mengacu pada harga sekarang dari aset tetap tersebut. Masing-masing alternatif pengukuran aset di laporan keuangan memberikan konsekuensi ekonomi yang berbeda bagi perusahaan, manajemen, investor dan kreditor.

Meskipun memberikan konsekuensi ekonomi yang berbeda bagi stakeholder, pemberian dua alternatif dasar pengukuran aset tetap akan menimbulkan masalah komparatif, relevansi dan kehandalan pengukuran laporan keuangan, serta memberikan konsekuensi pajak bagi perusahaan. Penerapan fair value base akan dihadapkan pada kendala objektivitas dan evidensi pengukuran aset tersebut. Perlu bantuan pihak III yang sangat independen dalam penerapan fair value base, agar pengukuran-nya tidak subjektif dan kehandalan dapat terjamin. Dengan demikian kita perlu melihat sejauh mana kesiapan lembaga penilai untuk dapat dihandalkan dalam hal ini. Semoga saja paling tidak IAI telah mengikuti perubahan zaman dan tekanan pasar dengan mengadopsi IFRS terkait dengan aset tetap.

A.          Standar Pelaporan Keuangan Internasional
Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989) yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional atau International Accounting Standards Board (IASB).
Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional atau Internasional Accounting Standards Committee (IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab guna menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
B.           Struktur IFRS
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah sebuah standar yang kerangka dan interprestasinya diadopsi oleh Accounting Standards Board (IASB). Banyak standar membentuk bagian dari IFRS yang dikenal lebih dahulu, yaitu International Accounting Standards (IAS) yang diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Dan pada tanggal 1 April 2001 diambil alih tanggung jawabnya oleh IASB untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Yang kemudian IASB terus mengembangkan standar menyebut standar IFRS baru.
IFRS dianggap sebagai "prinsip-prinsip berdasarkan" peraturan luas
. Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
1.         Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional atau Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) - dikeluarkan setelah tahun 2001
2.         Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional atau International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001
3.         Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional atau International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) - dikelularkan setelah tahun 2001
4.         Standing Interpretations Committee (SIC) — dikeluarkan sebelum tahun 2001.
5.         Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) atau  Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989).
Sebuah laporan keuangan harus menggambarkan pandangan benar dan adil atas usaha sebuah organisasi. Oleh karena laporan-laporan ini digunakan oleh berbagai pihak, laporan tersebut harus menggambarkan pandangan sebenarnya akan keadaan keuangan sebuah organisasi.
IFRS digunakan di banyak bagian dunia, termasuk Uni Eropa, Hong Kong, Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan, Singapura, dan Turki. Sejak 27 Agustus 2008, lebih dari 113 negara di seluruh dunia, termasuk seluruh Eropa, saat ini membutuhkan atau mengizinkan pelaporan berdasarkan IFRS. Sekitar 85 negara-negara membutuhkan IFRS pelaporan untuk semua perusahaan domestik yang terdaftar. Sedangkan di Indonesia sendiri baru akan diadopsi mulai tahun 2012 mendatang.
Dan dengan diadopsinya IFRS secara penuh, maka laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi yang signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun perubahan tersebut tentu akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis. Salah satunya adalah, banyak menggunakan fair value accounting dalam dunia pendidikan dan dalam dunia bisnis akan menyebabkan smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunaan balance sheet approach dan fair value.
Indonesia yang tadinya lebih condong ke standar akuntansi keluaran FASB, sejak tahun 1994 sudah mulai melakukan harmonisasi dan lebih mendekatkan diri ke IFRS. Sedianya apabila seluruh negara di dunia ini memakai IFRS, maka semua bisnis di dunia berbicara di dalam bahasa yang sama. Kelak tidak ada lagi kerepotan yang dialami oleh perusahaan multinasional untuk mengkonsolidasi laporan keuangan dari anak-anak perusahaan di negara-negara berbeda. Kelak tidak ada lagi perusahaan yang repot jika harus listing di pasar modal negara lain karena harus menyesuaikan laporan keuangannya dengan standar akuntansi setempat.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dari IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) telah menetapkan tahun 2008 sebagai target antara dimana perbedaan-perbedaan mendasar antara PSAK dan IFRS sudah tidak ada lagi. Saat ini, DSAK sudah menyiapkan Exposure Draft (ED) dari 4 buah standar yang sudah disesuaikan dengan standar IFRS yang sesuai. Yang paling ditunggu-tunggu oleh para pengamat dan praktisi adalah ED dari PSAK 16 tentang aktiva tetap dan aktiva lainnya.
Di dalam IAS 16, standar internasional memperbolehkan pengukuran aktiva tetap memakai revaluation model (ditahun berikutnya setelah aktiva di nilai berdasarkan nilai perolehannya. Perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat menerapkan revalution model (fair value accounting) dalam pencatatan PPE (Property, Plan, and Equipment) mulai tahun 2008 (asumsi bahwa PSAK 16 akan mulai efektif tahun 2008). Hal ini adalah perubahan yang cukup besar karena selama ini revalution model belum dapat diterapkan di Indonesia dan hanya bisa dilakukan jika ketentuan pemerintah mengijinkan. Apa perbedaan historical cost yang selama ini sudah lebih dulu dikenal dari pada revalution model?
Revaluation model (Fair Value Accounting) memperbolehkan PPE dicatat berdasarkan nilai wajarnya. Permasalahannya di Indonesia adalah sistem perpajakan yang tidak mendukung standar ini. Di dalam peraturan perpajakan, revaluasi aset ke atas dikenai pajak final sebesar 10% dan harus dibayar pada tahun tersebut (tidak boleh dicicil dalam 5 tahun misalnya) dan tidak menghasilkan hutang pajak tangguhan yang bisa dibalik di tahun berikutnya bila nilai aktiva turun. Bayangkan apabila perusahaan memutuskan memakai revalution model dan setiap tahun harga asetnya meningkat, maka setiap tahun harus membayar pajak final. Padahal kenaikan harga aset tersebut tidaklah membawa aliran kas masuk ke dalam perusahaan. Bila aturan perpajakan tidak mendukung, maka dapat dipastikan perusahaan akan enggan menerapkan revaluation model. Bukan hanya sistem pajaknya saja yang memberatkan, bila perusahaan memakai revaluation model, maka siap-siap untuk keluar uang lebih banyak untuk menyewa jasa penilai. Hal ini dikarenakan banyaknya aset tetap yang tidak memiliki nilai pasar sehingga ketergantungan kepada jasa penilai (assessor) akan besar untuk menilai aset-aset ini.
Jika ternyata nilai wajar yang ditetapkan penilai berbeda dengan nilai wajar yang di tetapkan auditor dari akuntan publik, biasanya nilai wajar dari auditor yang akan dipakai. Sistem pencatatan akuntansi juga sedikit lebih rumit daripada memakai historical cost. Ketika perusahaan pertama kali berubah dari historical cost model ke revalution model, maka akumulasi penyusutan di hapus dan beban penyusutan dihitung kembali berdasarkan nilai wajar yang baru. Demikian selanjutnya apabila revaluasi menerbitkan nilai baru, maka beban penyusutan dihitung kembali. Peraturan lain dari IAS 16 adalah bahwa penerapan nilai wajar tidak bisa diterapkan oleh aktiva secara individu tapi harus secara keseluruhan dalam golongan aktiva tersebut.
Akan tetapi, di balik penerapan IFRS ini, begitu pula harmonisasi antara FASB dengan IASB tercium sebuah analisis bahwa, konspirasi politik-ekonomi sedang digalakkan oleh pihak-pihak yang sedang merumuskan standar yang mereka harapkan dapat berlaku secara global ini. Masih terasa panasnya kontroversi pengesahan Undang-Undang Penanaman Modal oleh pemerintah di negeri tercinta ini, yang ternyata semakin mempermudah penetrasi para penanam modal asing (baca: kapitalis) melakukan misi kotornya, salah satunya dengan mengambil alih perusahaan-perusahaan milik negara tanpa kesulitan yang berarti. Apalagi ini didukung oleh keinginan besar pemerintah untuk semakin melanggengkan privatisasi aset-aset nasional.
Kemudian muncul lagi analisis yang mengerikan terkait dengan penerapan IFRS ini. Dengan semakin mudahnya para calon investor membaca pelaporan keuangan di setiap negara yang telah terstandardisasi, utamanya di negara dunia ketiga, selanjutnya di dukung oleh kemudahan proses administrasi bagi mereka, maka dengan dalih investasi selanjutnya dapat menjadi bom waktu yang siap meluluhlantahkan kekayaan milik rakyat Indonesia.


           II.                        Masalah/Isu

IFRS adalah standart akuntansi yang akan diterapkan tahun 2011 secara internasional, dengan tujuan untuk menyeragamkan Standar Akuntansi Internasional. Indonesia dengan SAK yang selama ini mengadopsi standar akuntansi Amerika tentu saja mau tidak mau harus segera mengkonvergensi standar akuntansi yang selama ini menggunakan historical cost (harga perolehan) ke standar laporan keuangan Internasional IFRS yang menggunakan fair value. Apa yang anda ketahui tentang fair value dan historical cost dan bagaimana pandangan anda tentang kesiapan Indonesia dalam menerapkan Standar Akuntansi Internasional.

      III.                        Pembahasan Masalah
Akuntansi merupakan suatu alat yang digunakan untuk mengubah input (data-data transaksi) menjadi output (laporan keuangan) yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan ekonomik. Suatu entitas akan menggunakan akuntansi untuk menunjukkan bahwa kondisi keuangannya layak untuk mendapatkan tambahan kredit, atau untuk menunjukkan bahwa entitas tersebut aman untuk dijadikan tempat berinvestasi. Suatu entitas juga akan menggunakan akuntansi untuk meninjau apakah pemasoknya masih layak, apakah entitas sudah mengalahkan pesaing, atau apakah strategi bisnis yang dicanangkannya sudah berhasil.
Dalam konsep perekonomian saat ini, setiap entitas bebas untuk melakukan aktivitas ekonomi. Setiap entitas juga bebas untuk mengoptimalkan input dan proses untuk mendapatkan output. Prinsip ekonomi ini jika ditambah dengan sifat dasar manusia yaitu keserakahan (greed) akan menjadikan akuntansi sebagai alat untuk melakukan fraud.
Sejak akuntansi pertama kali ditemukan, pelaporan keuangan telah diatur sedemikian rupa sehingga laporan keuangan dapat menyajikan informasi yang benar-benar dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan. Namun seiring dengan berjalannya waktu, akuntan menemukan banyak celah dalam pendekatan-pendekatan pelaporan keuangan yang telah ada, untuk melakukan fraud. Hal ini merupakan salah satu sebab munculnya pengaturan akuntansi baru yang berbasis prinsip yaitu IFRS.
Dalam IFRS dikembangkanlah pendekatan-pendekatan baru dalam pelaporan keuangan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbandingan laporan keuangan. Misalnya, ditingkatkannya pengungkapan informasi kualitatif transaksi, pengaturan untuk pelaporan keuangan menggunakan pendekatan prinsip bukan lagi aturan, dihapusnya pos-pos luar biasa, penyajian laporan keuangan diubah untuk mencerminkan sifat laporan keuangan, dan penggunaan pendekatan pengukuran nilai wajar (fair value).
Sebelum digunakannya International Financial Reporting Standards (IFRS), akuntansi menggunakan dasar harga perolehan (historical cost) untuk pengukuran transaksinya. Dalam konsep ini, pos-pos laporan keuangan diukur sebesar harga pada waktu terjadinya transaksi. Harga ini kemudian akan menjadi dasar pelaporan besarnya suatu pos untuk periode selanjutnya, selama pos tersebut masih dilaporkan. Keuntungan dari digunakannya pendekatan historical cost ini adalah, besarnya pos laporan keuangan dapat dibuktikan dengan mudah karena berdasarkan transaksi yang telah terjadi. Namun, ketika terjadi penurunan atau peningkatan nilai suatu pos di pasar (bisa jadi karena inflasi atau deflasi, atau karena kelangkaan produk, dan lain sebagainya), pos yang dilaporkan tidak akan mencerminkan nilai yang berubah ini. Misalnya, menggunakan historical cost suatu gedung dicatat sebesar Rp100.000.000 pada tahun pertama. Pada tahun kelima, nilainya menjadi Rp50.000.000 (asumsi digunakan depresiasi garis lurus untuk umur ekonomik 10 tahun). Karena peningkatan nilai strategis lingkungan, nilai gedung-gedung di lingkungan sekitar untuk perolehan di tahun yang sama, meningkat 5 kali lipat (berarti untuk gedung yang dimiliki menjadi sekitar 250 juta). Dalam hal ini, historical cost tidak mencerminkan nilai dari aset tetap pada saat pelaporan. Konsep ini bisa saja disanggah oleh para penganut historical cost (termasuk Amerika yang agak ‘sulit’ untuk mau melakukan konvergensi dengan IFRS), karena peningkatan aset sebesar 250 juta tadi sebetulnya akan diakui jika gedung dijual pada saat itu. Namun pada kenyataanya gedung belum dijual (sesuai dengan konsep harga melekat), sehingga peningkatan nilai gedung karena nilai wajar(pasar)nya meningkat tidak bisa diakui, kecuali transaksi sudah terjadi.
Tetapi, inilah keuntungan dan tujuan dari penggunaan nilai wajar. Suatu aset dan liabilitas yang dimiliki, dinilai berdasar seberapa bernilainya (worth) pos-pos dari elemen tersebut pada saat pelaporan. Seberapa bernilai ini artinya, entitas menampilkan nilai sesungguhnya dari entitas pada saat pelaporan, bukan nilai masa lalunya pada saat pelaporan.

ü    Historical Cost
Dunia usaha pada umumnya selalu mendasarkan diri pada historical cost yaitu asumsi adanya stable monetary unit yang mengakibatkan semua transaksi yang terjadi dicatat atas dasar nilai historis atau nilai yang didapat saat terjadi transaksi. Di sisi lain disadari pula bahwa stable monetary unit tersebut pada kenyataannya tidak ada, apalagi pada Negara yang menganut ekonomi terbuka seperti Indonesia.
Penggunaan historical cost dalam akuntansi finansial disebabkan karena beberapa alasan:
1.    Relevan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Bagi manajer dalam membuat keputusan masa depan diperlukan data transaksi masa lalu.
2.    Nilai historis yang berdasarkan data obyektif dapat dipercaya, dapat diaudit dan lebih sulit untuk memanipulasi bila dibandingkan dengan nilai yang lain seperti current cost ataupun replecement cost.
3.   Karena telah disepakati berlakunya prinsip akuntansi pada penggunaan historical cost memudahkan untuk melakukan perbandingan baik antara industri maupun antar waktu untuk suatu industri.
Kelemahan penggunaan nilai historis antara lain: 
1.   Adanya pembebanan biaya yang terlalu kecil karena pendapatan untuk suatu hal tertentu pada saat tertentu akan dibebani biaya yang didasarkan pada suatu nilai uang yang telah ditetapkan beberapa periode yang lalu pada saat pencatatan terjadinya biaya tersebut.
2.   Nilai aktiva yang dicatat dalam neraca akan mempunyai nilai yang lebih rendah apabila dibandingkan dengan perkembangan harga daya beli uang terakhir. Di samping itu juga terjadi perubahan-perubahan kurs yang cepat atas aktiva dan pasiva dalam valuta asing yang dikuasai perusahaan sehingga mengalami kesulitan dalam perhitungan selisih kurs yang tepat
3.    Alokasi biaya untuk depresiasi, amortisasi akan dibebankan terlalu kecil dan mengakibatkan laba dihitung terlalu besar.
4.    Laba/rugi yang terjadi yang dihasilkan oleh perhitungan laba/rugi yang didasarkan pada asumsi adanya stable monetary unit tersebut tidaklah riil apabila diukur dengan perkembangan daya beli uang yang sedang berlangsung.
5.    Adanya stable monetary unit. Perusahaan tidak akan mempertahankan real capital-nya dan ada kecenderungan terjadinya kanibalisme terhadap modal sehubungan dengan pembayaran pajak perseroan dan pembagian laba yang lebih besar daripada semestinya.
6.    Menyalahi mathematical principle karena berbagai himpunan yang tidak sama dijumlahkan menjadi satu.
7.    Di samping hal-hal di atas akan timbul kesulitan-kesulitan bagi manajemen perusahaan apabila harus mendasarkan pada laporan akuntansi yang disusun atas dasar asumsi.
mengapa akuntan terus menggunakan historical cost ?
mengapa tidak menyesuaikan aset perusahaan dan kewajiban dengan nilai pasar, karena nilai tersebut akan lebih berguna bagi investor yang berusaha menaksir nilai perusahaan?
Alasan utama adalah estimasi handal atas nilai pasar dari hampir semua aset perusahaan secara umum sulit dan sering tidak mungkin diperoleh. Nilai pasar aset individual bergantung pada variabel-variabel seperti jumlah yang dibeli, kondisi pasar ketika dibeli, dan ketersediaan kutipan harga yang handal.
Beberapa aset, khususnya barang dalam proses untuk persediaan akan memiliki nilai pasar ketika barang tersebut terjual. Aset seperti tanah, gedung, dan peralatan sering tidak memiliki nilai pasar yang ditentukan secara efektif sampai aset tersebut dijual atau diganti.
»          Aset bertujuan khusus seperti tools dan program software komputer sering tidak memiliki nilai pasar tertentukan atau harga pengganti yang terukur.
»          Banyak aset yang tergantikan oleh adanya teknologi baru. Misalnya kabel telepon diganti dengan wireless fiber optic atau transmisi satelit.
»          Susah juga menilai aset tak berwujud seperti penelitian dan pengembangan (R&D), periklanan, pelatihan personel, merek dagang, dan goodwill, yang sering tidak dibeli dan dijual secara terpisah dari perusahaan yang mengembangkannya.
Yang pasti, kesulitan tersebut tidak menghalangi semua upaya profesi akuntansi untuk menciptakan realitas ekonomi yang lebih luas dalam laporan keuangan auditan. Tapi hasil dari usaha tersebut bersifat instruktif. Contohnya: SEC mewajibkan penggunaan kos pengganti aset tetap pada tahun 1976, perusahaan menyatakan bahwa penerapan tersebut biayanya besar (bahkan sia-sia) seperti yang disyaratkan dalam FAS 33 pada tahun 1978, sehingga lebih baik menggunakan penyajian dengan tingkat harga yang disesuaikan pada statemen tambahan (supplementary statement).
ü    Fair Value
Apa sebetulnya nilai wajar itu, dan untuk mengukur apa?
Nilai wajar didefinisikan dalam IFRS sebagai, “the amount for which an asset could be exchanged between knowledgeable, willing parties in an arm’s length transaction.” Nilai wajar ini digunakan untuk mengukur:
1.                  Satu aset
2.                  Sekelompok aset
3.                  Satu liabilitas
4.                  Sekelompok liabilitas
5.                  Konsiderasi bersih dari satu atau lebih aset dikurangi satu atau lebih liabilitas terkait
6.                  Satu segmen atau divisi dari sebuah entitas
7.                  Satu lokasi atau wilayah dari suatu entitas
8.                  Satu keseluruhan entitas
Yang dimaksud dengan pengukuran di atas bukan merupakan pengukuran awal. Untuk pengukuran awal (saat aset diakuisisi atau liabilitas muncul), entitas tetap menggunakan dasar harga pada saat terjadinya transaksi. Setelah pengukuran awal (biasa disebut sebagai pengukuran setelah pengukuran awal), yaitu saat pelaporan keuangan (dan untuk pelaporan seterusnya, selama aset masih dikuasai), entitas boleh memilih model harga (berdasar historical cost) atau model revaluasi (berdasar nilai wajar) untuk mengukur pos-pos laporan keuangannya.
Dari definisinya, dapat disimpulkan bahwa nilai wajar diukur menggunakan dasar ketika aset (atau liabilitas) dapat ditukar, bukan ketika aset (liabilitas) benar-benar ditukar. Cara mengukur ‘ketika aset (liabilitas) dapat ditukar’ adalah menggunakan:

1.    Pendekatan Pasar.
Dalam pendekatan ini, nilai wajar diukur berdasarkan harga pasar atau informasi relevan lain yang dihasilkan dari transaksi di pasar. Hal ini termasuk harga aset (liabilitas) sejenis yang ada di pasar, dan metode penilaian lain yang konsisten dengan pendekatan pasar. Urutan yang digunakan jika nilai wajar menggunakan pendekatan pasar adalah, pertama harga pasar aset (liabilitas) pada saat pelaporan, jika tidak terdapat harga pasar aset (liabilitas) maka menggunakan harga pasar aset (liabilitas) sejenis, jika tidak terdapat harga pasar aset (liabilitas) sejenis maka menggunakan model yang konsisten dengan pendekatan pasar (contohnya model matrix pricing, dll).

2.    Pendekatan Penghasilan.
Pendekatan ini menggunakan teknik penilaian untuk mengubah nilai masa depan (contohnya aliran kas atau laba) ke nilai kininya terdiskonto (discounted). Pengukuran nilai wajar dalam pendekatan ini menggunakan dasar nilai yang dilihat dari harapan pasar kini atas nilai aset (liabilitas) masa depan. Pendekatan ini termasuk menggunakan nilai kini (present value, option pricing)

3.    Pendekatan Cost.
Pendekatan cost disebut juga pendekatan cost pengganti kini (current replacement cost). Cost pengganti ini adalah jumlah yang diperlukan untuk menggantikan suatu aset.
Pendekatan nilai wajar seperti yang ditunjukkan di atas memiliki banyak celah untuk dilakukannya fraud. Pertama, jika nilai wajar didasarkan pada harga pasar, maka akan ada kemungkinan bahwa harga pasar suatu aset ada dalam kisaran tertentu. Misalnya, mobil kijang tahun 1998 pada saat pelaporan di tahun 2002 harganya belum tentu sama antara satu penjual dengan penjual lain. Mobil kijang ini pasti akan ada dalam kisaran harga. Oleh karena itu, penilai harus menentukan harga pasar yang mana yang akan diambil untuk disajikan. Dalam hal ini, fraud untuk meningkatkan nilai aset dapat terjadi. Namun kembali lagi bahwa kisaran harga yang akan diambil seharusnya cukup ‘wajar’. Kemungkinan fraud kedua adalah, jika tidak tersedia pasar, maka penilai akan menggunakan model yang konsisten dengan pendekatan pasar. Penggunaan model untuk menentukan nilai wajar ini merupakan celah untuk dilakukannya fraud. Kemungkinan fraud ketiga adalah, jika pengukuran nilai wajar menggunakan pendekatan penghasilan, maka akan ada celah dalam melakukan perhitungan nilai harapan pasar masa kini atas nilai masa depannya. Kemungkinan keempat adalah, penentuan estimasi harga pengganti. Estimasi merupakan suatu hal yang sangat sulit ditentukan kebenarannya. Entitas maupun penilai dapat melakukan justifikasi atas dasar estimasi yang dilakukan. Hal ini merupakan suatu celah untuk dilakukannya fraud.
Berbagai kemungkinan lain dapat terjadi dalam pengukuran nilai wajar. Hal ini dikarenakan nilai wajar tidak berdasarkan pada bukti historis, namun didasarkan pada seberapa bernilainya aset (liabilitas) pada saat pelaporan. Tidak adanya bukti historis ini (kecuali untuk pendekatan pasar yang observable), merupakan suatu celah untuk dilakukannya fraud. Entitas biasanya cenderung untuk meningkatkan nilai aset dan pendapatannya atau menurunkan nilai liabilitas dan biayanya. Oleh karena itu, penggunaan nilai wajar merupakan suatu tantangan baru bagi profesi jasa penilai dan auditor.
·           Perdebatan Mengenai Fair Value
Fair value ditetapkan oleh International Accounting Standard Board (IASB) sebagai dasar untuk mengukur aset. Dengan diperkenalkannya International Financial Reporting Standard (IFRS) di berbagai belahan dunia, penggunaan metode fair value secara benar menjadi sangat penting. Akan tetapi, jika kekuatan ekonomi terbesar di dunia (Amerika Serikat) tidak termasuk di dalamnya, maka tidak dapat benar-benar disebut seluruh dunia. Amerika Serikat tidak mengadopsi IFRS, akan tetapi mereka mempunyai standar akuntansi sendiri yang disusun oleh Financial Accounting Standard Board (FASB). FASB tidak mengakui fair value sebagai dasar untuk mengukur aset, mereka mencatat aset dengan dasar biaya historis (historical cost). Meskipun demikian, FASB dan IASB bekerja sama untuk berusaha mengharmonisasikan standar akuntansi masing-masing. Pertanyaan mengenai bagaimana aset seharusnya diakui di neraca merupakan salah satu isu penting yang harus dicari solusinya. Untuk itu baik IASB maupun FASB melakukan pengujian secara seksama terhadap fair value, tentang arti dari fair value dan bagaimana seharusnya diaplikasikan. Sementara itu FASB secara serentak melakukan investigasi sendiri terhadap fair value dan telah menerbitkan sebuah exposure draft.
Seiring perkembangan zaman, ternyata penggunaan historical cost tidak lagi relevan karena kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan telah terhambat oleh tantangan yang serius. Dan banyak orang yang berpendapat dan yakin bahwa standard akuntansi yang menggunakan historical cost memainkan peranan penting sebagai penyebab kerusakan perekonomian, terutama lembaga simpan pinjam tahun 1980an dan masalah perbankan 1990an. Karena pada waktu itu banyak laporan keuangan yang tidak mengungkapkan kerugian segera pada saat terjadi. Sehingga terdapat kesepakatan bahwa standard akuntansi yang ada perlu diperbaiki untuk memastikan bahwa laporan keuangan bermanfaat, relevan, dan terpercaya. Dan dibuatlah laporan keuangan berbasis Fair Value.
Ada banyak diskusi dalam beberapa waktu terakhir mengenai peran akuntansi dalam penurunan ekonomi baru-baru ini. Sejak krisis keuangan dimulai, dan perdebatan tentang akuntansi nilai wajar semakin intensif. Bank-bank dan pihak-pihak lain berpendapat bahwa akuntansi nilai wajar bertanggung jawab atas kelemahan dan ketidakstabilan yang mereka alami, sedangkan akuntan dan pengacara investor berpendapat bahwa kebenaran (fakta tentang aset milik bank-bank) adalah apa yang akhirnya menyebabkan masalah mereka.
Pada tahun 1938, Presiden Franklin D. Roosevelt menghapuskan akuntansi MTM; Milton Friedman menuduh akuntansi MTM sebagai sumber utama yang menyebabkan melemahnya modal yang menyebabkan bank-bank dilikuidasi dalam “Great Depression” (Berry 2008). Pertanyaan berikutnya adalah apakah
fair value memainkan peran dalam krisis keuangan baru-baru ini?
Untuk memahami implikasi dari fair value, kita harus mulai dengan pentingnya akuntansi terhadap sistem ekonomi kita. Pusat kapitalisme adalah identifikasi harga dan perhitungan laba rugi. Penilaian paling penting yang dibuat oleh manajer adalah apakah keputusan mereka menghasilkan keuntungan (laba) atau kerugian. Apalagi investor, kreditor, dan partner bisnis menggunakan data akuntansi untuk membuat keputusan untuk alokasi investasi, memperpanjang kredit, dan mengevaluasi kerja sama.
Menggunakan akuntansi mark-to-market akan berakibat perubahan yang terus-menerus pada laporan keuangan perusahaan ketika nilai aset mengalami kenaikan dan penurunan serta laba dan rugi yang dicatat. Hal ini membuat semakin sulit untuk memastikan apakah laba dan rugi diakibatkan oleh keputusan bisnis yang dibuat manajemen atau oleh perubahan yang terjadi di pasar.
Masalah lain muncul saat akan mengubah nilai aset berdasarkan harga pasar. Siapa yang menentukan harga pasar? Ini mungkin pertanyaan yang mendasar, misalnya bagaimana menentukan harga pasar dari hutang obligasi yang dijamin.
Kubu yang menentang akuntansi berdasarkan nilai pasar menggunakan argumentasi bahwa market value accounting kurang dapat dipercaya dan menjadi halangan utama dalam penerapannya dan kukuh menganggap model historical cost lebih unggul sebab lebih dapat dipercayai (tingkat reliabilitas-nya lebih tinggi). Mereka ngotot bahwa subjectivity estimasi nilai wajar aktiva (fair value asset) dan liabilities tanpa pasar yang likuid membuat laporan keuangan menjadi tidak dapat dipercaya. Tetapi ada juga sebagian orang beranggapan bahwa subjectivity selalu menjadi bagian dari akuntansi dan masalah pengukuran dalam melaporkan informasi keuangannya berdasarkan nilai pasar berhasil diterapkan perusahaan, juga ketika penggabungan usaha dengan metode pembelian. Kemungkinan terbaik estimasi konsep relevan adalah bahwa penggunaan estimasi lebih baik ketimbang menggunakan ukuran yang tidak relevan. Masalah yang selalu ada yang tidak dapat dihindari adalah bahwa model akuntansi berdasarkan historical cost tidak mengakui adanya perubahan nilai bersifat ekonomis,;dan cenderung membiarkan perusahaan memilih sendiri apakah dan kapan mengakui adanya perubahan tersebut. Ini mendorong adanya bias dalam pemilihan apa yang dilaporkan, dan memperburuk kompromi.
Akan tetapi, hal yang cukup menarik adalah bahwa angka-angka yang dilaporkan dengan sistem akuntansi berdasarkan nilai pasar mempunyai korelasi sangat kuat dengan harga saham, dan memberi petunjuk bahwa nilai berdasarkan pasar lebih baik (lebih terpercaya) dari pada nilai berdasarkan historical cost seperti di AS. Akan tetapi, meskipun mempunyai keunggulan, sistem market value accounting berpotensi rentan terhadap manipulasi dan kesalahan estimasi, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa angka-angka nilai berdasarkan pasar dikelola untuk menghindari peraturan yang membatasi permodalan. Dapat disimpulkan bahwa, pada akhirnya, penggunaan market value accounting akan memberikan dukungan berharga kepada lembaga-lembaga keuangan.

·           Kebaikan Menggunakan Fair Value
a)                  Relevance.
Banyak orang percaya bahwa standard akuntansi historical cost telah banyak kehilangan relevansinya karena kegagalannya mengukur realitas ekonomi. Hampir semua orang setuju bahwa peristiwa ekonomi – yaitu, kejadian yang mengubah waktu kapan arus kas diterima dan jumlahnya yang akan datang – harus tercermin (terungkap) dalam laporan keuangan lembaga. Akan tetapi, seringkali model historical cost hanya mengukur transaksi sudah selesai dan gagal mengakui adanya perubahan nilai riil lain yang dapat terjadi.
b)                  Reliability.
Masalah yang selalu ada yang tidak dapat dihindari adalah bahwa model akuntansi berdasarkan historical cost tidak mengakui adanya perubahan nilai bersifat ekonomis, dan cenderung membiarkan perusahaan memilih sendiri apakah dan kapan mengakui adanya perubahan tersebut. Ini mendorong adanya bias dalam pemilihan apa yang dilaporkan, dan memperburuk kompromi kenetralan dan dipercayainya informasi keuangan.

·           Keburukan Menggunakan Fair Value
a)                  Fair value berusaha menyediakan informasi yang transparan dengan menilai aset pada tingkat harga yang dihasilkan jika segera dilikuidasi-sehingga sangat sensitif terhadap pasar.
b)                  Akuntansi fair value bekerja melalui akuntansi mark-to-market (MTM),
Yaitu aset dicantumkan pada harga pasar mereka jika diperdagangkan secara terbuka. Menggunakan akuntansi mark-to-market akan berakibat perubahan yang terus-menerus pada laporan keuangan perusahaan ketika nilai aset mengalami kenaikan dan penurunan serta laba dan rugi yang dicatat. Hal ini membuat semakin sulit untuk memastikan apakah laba dan rugi diakibatkan oleh keputusan bisnis yang dibuat manajemen atau oleh perubahan yang terjadi di pasar.
c)                  Volatility.
Lembaga keuangan mengatakan bahwa mereka takut akuntansi berdasarkan pasar akan menyebabkan volatility kinerja lembaga (karena semakin mudahnya nilai item-item aktiva dan pasiva berfluktuasi). Walaupun sebenarnya lembaga keuangan yang senantiasa mengelola bahaya yang mengancam asset dan liability hanya sedikit takut dengan market value accounting. Laporan keuangan lembaga keuangan yang kurang efektif dalam mengelola risiko akan tercermin pada volatility yang selalu ada dalam setiap usahanya. Para investor dan kreditur akan memiliki informasi yang lebih berguna dan relevan dalam membedakan risiko antar perusahaan, ketika mengambil keputusan investasi dan keputusan pemberian kredit (jika menggunakan MVA).
Berdasarkan FASB Concept Statement No. 7 dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa fair value adalah harga yang akan diterima dalam penjualan aset atau pembayaran untuk mentransfer kewajiban dalam transaksi yang tertata antara partisipan di pasar dan tanggal pengukuran (FASB 2000). Terdapat tiga hirarki dalam mengestimasi fair value, yaitu dengan menggunakan nilai pasar, komparasi dengan harga pasar dari item yang dapat diperbandingkan dengan item yang dinilai, dan dengan menggunakan estimasi (Hitz 2007).
Meskipun fair value dapat diukur dengan menggunakan current market value, namun tidak berarti fair value itu sepenuhnya adalah current market value. Untuk item-item tertentu di dalam laporan keuangan yang berasal dari transaksi yang lazim terjadi (arm’s length transaction) dan harga-harganya juga dapat dengan mudah diukur dengan harga pasar, fair value dapat diukur dengan menggunakan current market value. Pengukuran fair value seperti ini disebut juga dengan mark to market. Namun untuk item-item yang harga pasarnya tidak tersedia, fair value diukur dengan menggunakan model penilaian yang didasarkan atas perhitungan-perhitungan dan estimasi tertentu. Pengukuranfair value seperti ini disebut juga dengan mark to model. Dengan demikian penggunaan fair value sesungguhnya dapat menimbulkan implikasi yang bersifat subyektif terutama yang berkaitan dengan penilaian (Blommaert dalam Verhog 2003).
(Gassen & Schwedler 2009) menemukan bahwa terdapat pemahaman yang berbeda-beda mengenai fair value. Fair value yang didasarkan atas harga pasar (mark to market) lebih bernilai dan memiliki decision usefulness lebih tinggi dibandingkan dengan fair value yang didasarkan atas penilaian (mark to model). (Gassen & Schwedler 2009) juga menemukan bahwa fair value yang berdasarkan pada harga pasar memiliki decision usefulness yang tinggi untuk aset-aset lancar dan non operasional, dan untuk aset tidak lancar serta aset-aset yang digunakan untuk kegiatan operasional, tidak ada perbedaan yang siginifikan dari sisi decision usefulness baik yang menggunakan historical cost maupun menggunakan market based fair value. Pendekatan dalam perhitungan fair value dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu pendekatan pasar, pendekatan pendapatan dan pendekatan biaya (SFAS 157) Masing-masing pendekatan ini jika ditelusuri lebih lanjut memiliki resiko untuk menimbulkan terjadinya fraud dalam laporan keuangan, dan ini akan menjadi suatu diskusi yang sangat menarik mengenai penerapan fair value dan hubungannya dengan tindakan fraud dan resiko global.
Pengukuran dengan menggunakan atribut fair value memerlukan perhatian yang serius dari penyusun standar akuntansi, terutama dalam menciptakan konvergensi antara dua kerangka konseptual dan standar akuntansi yang saat ini banyak menjadi acuan yaitu yang dikeluarkan oleh FASB dan IASB. Hal ini diperlukan untuk mengatasi kendala-kendala penerapan fair value agar menjadi lebih andal (reliable), dapat diaudit (auditable), dan dapat diverifikasi (verifiable). Penerapan fair value tidak dapat dihindari dalam perkembangan akuntansi saat ini, yang harus dilakukan adalah menyediakan instrumen agar konsep fair value dapat lebih diperkuat dan dapat diukur secara lebih reliabel.
Pernyataan yang jelas dalam kerangka konseptual juga diperlukan terutama rekomendasi penggunaan fair value untuk item-item tertentu, seperti aset-aset atau kewajiban yang digunakan untuk meraih keuntungan jangka pendek (short-term trading profit). Pengungkapan (disclosure) mengenai penggunaan fair value juga perlu diatur secara lebih ketat untuk menghindari bias dan penyalahgunaan manajemen dalam melakukan estimasi, khususnya untuk item-item yang diukur dengan fair value namun current market value-nya tidak tersedia.
      IV.                        Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat pihak yang mendukung dan menentang fair value.
Sama seperti tugas sebelumnya, kami belum setuju apabila pada 1 Januari 2012 Indonesia akan mengadopsi IFRS secara penuh. Karena dari kutipan tugas kami diatas, bahwa Fair Value (metode dalam IFRS) lebih rentan terhadap fraud (kecurangan).
Menurut kami, salah satu langkah untuk menatap IFRS adalah memperbaiki mental dan jati diri bangsa Indonesia yang sudah tertanamkan jiwa-jiwa keserakahan dan rentan melakukan fraud (contoh: Korupsi). Dalam hal ini termasuk auditor, harus jujur dalam menilai laporan keuangan suatu perusahaan. “Tidak ada yang dilebih-lebihkan”



V.            Referensi

·           Magnan, Michel (2009). Fair Value Accounting and the Financial Crisis: Messenger or Contributor?. From: http://www.cirano.qc.ca/pdf/publication/2009s-27.pdf, 17 Mei 2010
·           McCullough, Matthew (2009). The Dangers of Fair Value Accounting. From : http://www.scribd.com/doc/19594894/Fair-Value-Accounting, 12 Mei 2010.
·           Bechara, Michael (2010). Is Fair Value Accounting.. Well….Fair?. From: http://www.scribd.com/doc/26441843/Fair-Value-Accounting#about, 12 Mei 2010.
·           Siahaan, Hinsa (2009). Implikasi dan Permasalahan dalam Mengimplementasikan Konsep Nilai Wajar Dalam Kondisi Ekonomi Saat Ini. From : http://www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/kajian%5CSeminar%20nasional%20Mark%20to%20Market%20Accounting.pdf, 28 Mei 2010.
·           Dictionary of Accounting
·           Fair Value Accounting, New Global Risk & Detection Techniques (Gerard M Zack, 2009)
·           The Decision Usefulness of Financial Accounting Measurement Concepts: Evidence from an Online Survey of Professional Investors and Their Advisors (Gassen, Joachim & Kristina Schwedler, 2009)
·           The Decision Usefulness of Fair Value Accounting – A Theoretical Perspective (Hitz Joerg-Markus, 2007)
·           Is Fair Value Fair? (Willem Verhoog, 2003)



Apa sesungguhnya fair value? selama ini, sistem akuntansi di Indonesia menggunakan konsep historical cost. Konsep ini menggunakan pendekatan biaya perolehan menghasilkan nilai buku. untuk berbagai kepentingan, laporan nilai buku itulah yang selama ini lazim dijadikan acuan untuk menilai sebuah perusahaan. Dengan kondisi pasar yang semakin dinamis, dan berkembang sangat cepat, akhirnya konsep historical cost dianggap tidak cocok lagi, karena tidak mencerminkan nilai pasar. Sebagai gantinya digunakan konsep Fair Value.
Berbeda halnya dengan Amerika Serikat yang bersikap secara perlahan menerapkan Fair Value measurement yang telah diatur dengan sangat kompleks, detail, rinci oleh GAAP, Indonesia begitu mengetahui pasar sedang bergejolak dan kondisi di dalam negeri juga belum siap benar, Indonesia lebih memilih menunda penerapan Fair Value. Indonesia akhirnya baru menerapkan fair value secara penuh pada 2012.
Masalah ketidaksiapan Indonesia juga diakui Jusuf Wibisana. Menurut mantan Ketua DSAK tersebut, DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) memang belum pernah melakukan penelitian tentang kesiapan Indonesia dalam menerapkan fair value. Namun, diakui Jusuf, ada beberapa pihak atau bidang yang sudah siap, tapi banyak juga yang belum siap. Namun demikian, DSAK sudah menyusun beberapa standar yang semua mengacu pada IFRS/IAS, termasuka didalamnya konsep fair value. Diantaranya adalah PSAK no 30 tentang sewa beserta PSAK no 8. PSAK no 13 tentang Properti Investasi, PSAK no 16 tentang aset tetap dan PSAK 50 dan PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan. DSAK juga menerbitkan buletin teknis sebagai panduan untuk melakukan perhitungan fair value pada standar-standar tersebut. Hampir seluruh Pronouncement the International Accounting Standard Board sudah menerapkan dasar fair value, Indonesia juga akan mengadopsinya.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) dalam beberapa peraturannya juga telah mengadopsi atau memasukkan konsep fair value, diantaranya IX.E.I tentang Transaksi afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, IX.E.2. tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, IX.G.I tentang penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan publik/emiten, IX.L.I. tentang Tata cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi dan IV.C.2. tentang Nilai Pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana. Menurut Kepala Bidang Akuntansi Keuangan dan Pemeriksaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari, mengatakan, untuk penerapan fair value di lingkungan pasar modal, Bapepam-LK akan selalu mengikuti dan meng-enforce semua standar yang dikeluarkan DSAK.
Pelaku dunia usaha sendiri, menurut Hamid, banyak yang belum siap dengan fair value. Mereka belum siap untuk terbuka dan transparan bagi pihak lain atau investor yang ingin melihat isi perusahaan mereka. “Masih ada yang seperti itu,” katanya. Disamping itu, Hamid menilai pemerintah atau regulator juga belum benar-benar siap paket-paket regulasi yang menjamin adanya keterbukaan informasi pasar.
Salah satu sektor yang juga dinilai belum siap menerapkan fair value adalah perbankan. Menurut Manajer Senior PT Batavia Properindo Sekuritas, Ricky Ichsan, perbankan merupakan sektor yang paling belum siap menerapkan fair value. karena itulah, PSAK 50 dan PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan yang sedianya diberlakukan tahun ini diundur hingga 2010. Sebagai gantinya, Bank Indonesia (BI) memberlakukan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI). Dibanding sektor lain, penerapan fair value di mata Ricky tergolong paling rumit dan kompleks. Sebab tak semua instrumen keuangan atau aset bank diperdagangkan di pasar modal.
Namun penundaan PSAK 50 dan PSAK 55 itu, menurut Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Bank – BI, Narni Purwati, menguntungkan perbankan Indonesia. “Ini memberikan tambahan waktu bagi bank untuk melakukan penyesuaian di bidang sistem teknologi, proses bisnis, infrastruktur, dan persiapan SDM” kata Narni.
Sembari menunggu deadline 2012, semua pihak terkait, menurut Jusuf Wibisana, harus menyiapkan berbagai langkah penerapan fair value tersebut. Semua PSAK yang diterbitkan DSAK tersebut nantinya harus dijadikan pedoman dalam menyusun laporan keuangan berbasis fair value. Setelah 2012, perusahaan atau entitas yang menggunakan laporan keuangannnya masih tidak menggunakan fair value, oleh auditor akan diberi opini tidak bersih. Opini itu akan menurunkan tingkat kepercayaan publik. “Karena itu, baik regulator, pelaku usaha, maupun pihak-pihak terkait harus bersama-sama melakukan upaya-upaya serius agar penerapan fair value sesuai harapan,” katanya.
Meskipun secara penuh baru akan menerapkan IFRS di tahun 2012, dalam beberapa kasus atau entitas konsep fair value ini di Indonesia sudah diterapkan. Saham yang diperdagangkan di pasar modal, misalnya menurut Ricky Ichsan, dengan sendirinya penilaian sudah menggunakan fair value.
Hanya, menurut Etty Retno Wulandari, untuk penyusunan laproan keuangan bagi perusahaan publik atau emiten, konsep fair value baru diterapkan tahun 2009. Hasilnya seperti apa memang belum bisa diketahui, sebab laporan keuangan emiten berbasis fair value baru diterima Bapepam-LK bulan April 2009 ini. “Jadi belum bisa dikomentari hasilnya seperti apa’” katanya.
Di lingkungan Dana Pensiun, fair value juga sudah diterapkan. Hanya menurut Wakil Ketua Bidang Investasi Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Joni Rolindrawan, DSAK masih memberikan opsi, Pengelola dana pensiun boleh menggunakan hold to maturity, boleh juga mark to market atau fair value. “Hanya, penerapannya harus konsisten. Sekali pakai hold to maturity seterusnya harus begitu. Kalau pakai mark to market, juga harus seterusnys begitu. Tidak boleh ganti-ganti,” katanya.
Meskipun telah disepakati bahwa Indonesia akan menerapkan konsep fair value, namun banyak kalangan mengingatkan untung rugi atau risiko-risiko yang ditimbulkannya. Bagi Ricky, fair value akan menguntungkan pelaku pasar atau investor karena memang mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya. “Sebab informasi pasarnya terkini. Hanya, memang, kita akan kesulitan untuk menilai pasar yang tidak aktif. Dan untuk itu diperlukan penilaian model,” katanya.
Hal senada, diungkapkan Jusuf Wibisana. Dibanding historical cost, fair value memiliki tiga keunggulan, yaitu laporan keuangan menjadi lebih relevan untuk dasar pengambilan keputusan; meningkatkan keterbandingan laporan keuangan; dan informasi lebih dekat dengan apa yang diinginkan oleh pemakai laporan keuangan. Dengan demikian, potensi laba/rugi sebuah perusahaan jauh jauh hari sudah bisa diprediksikan.
Namun, Jusuf Wibisana juga masih memberikan catatan bagi penerapan fair value ini. sebagai contoh, untuk penentuan apakah suatu pasar itu aktif atau tidak aktif adalah persoalan krusial dan tidak mudah. Selain itu, pasar mungkin aktif untuk instrumen tertentu, dan tidak aktif untuk instrumen lainnya, dan ini juga tergolong hal yang sulit. Catatan lain lagi adalah, keberadaan willing sellers dan willing buyers kadang tidak cukup untuk menjustifikasi apakah suatu pasar terbilang aktif. “Dan, harga yang terbentuk dalam forced transaction, forced liquidation, atau distressed sales mungkin tidak mencerminkan nilai wajar yang sebenarnya,” katanya.
Secara umum, menurut Hamid Yusuf, penerapan fair value akan menguntungkan perekonomian Indonesia. Sebab, tanpa fair value, aset-aset perekonomian nasional, baik yang dimiliki swasta maupun pemerintah, selama ini dinilai terlalu rendah, jauh lebih rendah dari nilai sewajarnya. Ia mencontohkan set-aset perusahaan perkebunan yang hingga saat ini masih menggunakan nilai buku. Sebagai gambaran, sebelum 1997, kebun sawit seluas satu hektare, misalnya cukup dibangun dengan uang Rp 12 juta atau hanya Rp 6 juta sebelum tahun 1990-an. Setelah terjadi krisis moneter 1998/1998, ketika harga dolar AS sudah naik tiga kali, untuk hal yang sama dibutuhkan biaya sampai Rp 30 juta. Sehingga, orang baru membuka perusahaan perkebunan, nilai bukunya sudah diatas Rp 25 juta semua. Padahal, penghasilannya sama dengan kebun-kebun lama yang lebih murah biayanya. Tapi nilai buku kebun lama kecil. “Ini tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya.”katanya.